Beranda ยป Polsek Soreang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan

Polsek Soreang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan

Bagikan

PAREPARE VOICESULSEL — Polsek Soreang Parepare kembali melimpahkan kasus yang mendera seorang pria berumur 30 tahun ke Kejaksaan Negeri Parepare.

Pria inisial WP asal Kabupaten Pinrang di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelimpahan kasus bersama barang buktinya di lakukan penyidik Polsek Soreang setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parepare.

Proses pelimpahan tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil pada Senin (5/2/2024).

Kapolsek Soreang AKP Muh Amin yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan kasus tersebut

“Hari ini, kita limpahkan tersangka WP bersama barang buktinya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ,” katanya.

Disebutkan bahwa, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 378 subsider 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Modus Panjar Bangunan Rumah Kayu

Muh Amin juga menjelaskan secara singkat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Laporan polisinya tertanggal 19 Desember 2023, tersangka terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu sebesar Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) tertanggal 10 November 2023 yang ditanda tangani oleh tersangka, dan barang bukti 3(tiga) lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka,” tuturnya.

Melengkapi keterangannya, Kapolsek mengaku pelimpahan tersangka dan barang buktinya di terima oleh Jaksa Penuntut Umum/Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare Andi Novianti Andriani.(*)