Satreskrim Pangkep Cokok Dua Pelaku Pencurian

PAREPOS.CO.ID, PANGKEP– Dua pelaku pencurian yang kerap meresahkan masyarakat berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Pangkep, Senin 5 Oktober 2020, dikediamannya masing-masing. Kedua pelaku yakni, Renaldi alias Aldi (19) warga Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan Firmansyah (19) warga Kampung Borong Jambua, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Kedua pelaku itu berhasil ditangkap, usai adanya laporan dari korban pencurian ke Mapolres Pangkep.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong menjelaskan, korban saat itu melapor ke Mapolres Pangkep, usai rumahnya disantroni pencuri, Sabtu 3 Oktober 2020, sekitar pukul 01.00 Wita. “Terduga pelaku ini berhasil membawa kabur 2 buah benda pusaka. Aksi kedua teduga pelaku masuk ke dalam kamar pada saat itu korbannya sedang tertidur pulas. Pelaku membuka lemari dan mengambil sejumlah uang serta 2 buah benda pusaka milik korban yang ada dalam lemari. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta,”jelasnya, Senin 5 Oktober 2020, usai menahan kedua tersangka.

Anita menjelaskan, hanya berselang sehari Unit Resmob Satreskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di tempat berbeda. Firmansyah (19) dibekuk dirumahnya saat tengah beristirahat. Kemudian dari hasil interogasi, Unit Resmob bergegas ke Kota Makassar berkoordinasi dengan Polsek Manggala dan menangkap pelaku Renaldi di rumah di Jalan Borong Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, kata Anita, mereka kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Pangkep. Termasuk telah melakukan pencurian ternak ayam. Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pangkep. Barang bukti yang diamankan diantaranya, dari tangan Renaldi berupa 1 unit Handphone merek Oppo A12, 1 sachet tembakau gorilla (sinte) dan uang Rp1 juta. Sedangkan dari tangan terduga pelaku Firmansyah, diamankan barang bukti berupa, uang Rp45 ribu dan 1 unit Handphone merek Oppo A12. (awi/B)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *