Beranda ยป Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg Langgar Ketentuan Undang-undang

Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg Langgar Ketentuan Undang-undang

Bagikan

VOICE PAREPARE — Satuan Polisi Pamong Praja mulai menyisir sejumlah baliho, spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang. Tim yang bergerak sejak Senin 11 Desember itu, terlihat melepas dan menertibkan baliho maupun APK milik calon legislatif yang terpasang disejumlah titik wilayah. Sekretaris Dinas Satpol PP, Wahyufi Bakti mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2019 dan perda nomor 7 tahun 2014.

“Jadi kami menertibkan baliho, banner iklan maupun spanduk yang melanggar ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum perda nomor 7 tahun 2014 tentang ruang terbuka hijau,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak hanya menertibkan APK milik calon legislatif, namun juga spanduk dan banner iklan yang terpasang di zona terlarang turut ditertibkan.

“Maka dari itu perlu kami jelaskan bahwa bukan hanya alat peraga kampanye saja, tetapi semua banner iklan yang berada pada zona dilarang maka kita tertibkan,” kata dia.

Menurut Wahyufi, kegiatan penertiban dilakukan setelah pihak pemerintah bersepakat dengan seluruh perwakilan partai politik untuk bekerjasama dalam pelaksanaan kampanye. Sejak keluarnya daftar calon tetap dari KPU Kota Parepare, maka pihaknya bersepakat agar seluruh calon peserta pilkada untuk tidak melanggar aturan berkampanye.

“Ini juga berdasarkan kesepakatan bersama pada 3 November pasca penetapan DCT yang dihadiri perwakilan partai untuk bekerjasama dalam proses kampanye dalam hal pemasangan APK untuk tidak melanggar PKPU dan aturan lainnya dalam hal ini perda atau perkada,” jelasnya.

Wahyufi menegaskan, dalam beberapa hari kedepan, tim dari satpol PP akan menyisir sejumlah titik jalan yang dinilai melanggar dalam pemasangan baliho.

“Kami akan menyisir semua tempat yang memang terindikasi telah melanggar dizona yang dilarang sesuai aturan perundang-undangan dan beberapa hari kedepan akan ditelusuri semua jalan dan fasilitas umum yang menjadi zona terlarang dipasangi baliho, spanduk dan APK,” tandas dia.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun menyampaikan bahwa banyak ditemukan pelanggaran dalam hal pemasangan baliho atau APK milik peserta pemilu disejumlah ruas jalan kota Parepare. Kata dia, baliho APK tidak dibolehkan dipasang pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum dan tempat ibadah.(fs)