Beranda ยป SatLantas Parepare Sosialisasi Larangan Berhenti/Parkir Diruas Jalan Bermarka Garis utuh

SatLantas Parepare Sosialisasi Larangan Berhenti/Parkir Diruas Jalan Bermarka Garis utuh

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Sat Lantas Polres Parepare sosialisasikan larangan Berhenti atau Parkir di ruas jalan yang bermarka garis utuh. Sosialisasi ini dalam bentuk pemberian stiker dan penyampaian langsung kepada para pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, Selasa (20/02/2024).

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang, yang di konfirmasi, di peroleh titik lokasi sosialisasi itu dilaksanakan.

“Lokasi sosialiasi larangan berhenti atau parkir di ruas jalan bermarka garis utuh dilakukan di Jl Bau Massepe dan di Jl A. Isa, Parepare,” sebutnya.

Perlu di ketahui, Marka Jalan yang bergaris utuh diatas jalan raya ternyata merupakan sebuah larangan bagi setiap pengendara untuk berhenti atau pun parkir. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 106 (4) huruf e UU LLAJ No.22/2009.

“Ketentuan ini mungkin sesuatu yang selama ini belum di ketahui oleh masyarakat kita, olehnya itu kita sosialisasikan melalui beberapa cara, baik secara langsung penyampaian kepada pengguna kendaraan bermotor melalui berbagi stiker STOP Berhenti Atau Parkir Di Marka Garis Utuh, maupun dengan cara penyebaran edukasi di medsos, termasuk sosialisasi media massa,” ujar Kasat Lantas.

Disebutkan Adnan Leppang, bahwa marka jalan itu berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas, atau memperingatkan, atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan. Marka jalan, juga merupakan salah satu dari rambu lalu lintas.

Bagi pengguna kendaraan (pengendara) yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).