Rumah Hakim PN Medan Terbakar, IKAHI Desak Polisi Usut Dugaan Teror

Puing kebakaran rumah Pengurus IKAHI Pusat meminta polisi mengusut dugaan teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan
Bagikan

JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyoroti kebakaran rumah salah satu anggotanya, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 10.40 WIB.

Ketua Umum IKAHI, Dr. Yasardin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara serius penyebab kebakaran yang menghanguskan kamar utama rumah korban di Medan, Sumatera Utara.

“Kami turut berduka dan berharap aparat berwajib melakukan penyidikan dengan sungguh-sungguh untuk mengetahui apa penyebab kebakaran ini,” ujar Yasardin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dokumen Penting dan Barang Berharga Hangus Terbakar

Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada IKAHI, bagian rumah yang terbakar hanya kamar utama di bagian tengah. Di dalam kamar tersebut tersimpan dokumen penting dan barang berharga, yang semuanya hangus dilalap api.

“Untungnya api tidak menjalar ke tempat lain,” jelas Yasardin.

Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan seluruh dokumen dan harta benda berharga milik korban musnah.

Diduga Ada Hubungan dengan Perkara yang Ditangani

Yasardin mengungkapkan bahwa Hakim Khamozaro Waruwu saat ini sedang menangani perkara yang menyita perhatian publik di Sumatera Utara.

“Apakah kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa atau tidak, kita serahkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terbukti ada kaitannya dengan tugas korban sebagai hakim, maka peristiwa itu bisa dikategorikan sebagai teror terhadap hakim.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena bisa menghambat penegakan hukum di Indonesia. Teror terhadap hakim harus ditangani dengan serius,” tegasnya.

Sering Dapat Telepon Misterius

IKAHI juga mengungkap informasi bahwa sebelum kejadian, korban sering mendapat telepon misterius dari seseorang yang tidak berbicara sama sekali.

“Orang ini menelpon korban berulang kali tanpa bicara. Kami belum bisa memastikan apakah hal itu terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Yasardin.

Dorong Perlindungan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim

Menurut Yasardin, banyak hakim di Indonesia mengalami ancaman serupa, baik dalam bentuk teror verbal maupun kekerasan fisik.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Jabatan Hakim yang memuat konsep pengamanan khusus bagi hakim.

“Hakim harus mendapat perlindungan agar bisa bekerja dengan tenang tanpa tekanan dan ketakutan,” ujar Yasardin.

IKAHI Salurkan Bantuan untuk Korban

Sebagai bentuk kepedulian, Pengurus Pusat IKAHI menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp30 juta kepada Hakim Khamozaro Waruwu.