VOICE SULSEL — Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau Parepare, Mukarramah Hasan mengatakan, kemudahan akses layanan kesehatan terus diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan administrasi, maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Nyesal Bayar Pengobatan Mata Mahal, kalau Tau Ini Sama Ampuhnya
“Selain itu, juga meliputi skrining riwayat kesehatan, mendaftar Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), hingga menggunakan Kartu JKN Digital,” tandasnya. (*)