PAREPARE, VOICE SULSEL — Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Parepare menggandeng BPJS Ketenagakerjaan pada program perlindungan mubaligh (tenaga kerja). Untuk itu, pihak BAZNAS mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi program dengan melibatkan peserta dari para mubaligh di kantor BAZNAS, Rabu 9 Maret 2022.
Ketua BAZNAS Kota Parepare, Abdullah mengatakan program kerjasama perlindungan mubaligh itu dilakukan karena mobilitas para mubaligh dalam melayani masyarakat yang cukup padat. Sehingga resiko pekerjaan para mubaligh harus dilindungi.
“Teman-teman mubaligh ini punya resiko pekerjaan yang tinggi, sehingga kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan, mudah-mudahan bermanfaat,” ujarnya.
Kata Abdullah, sebanyak 34 orang mubaligh masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta dari mubalig tersebut mendapatkan dua program dari lima program jaminan asuransi. “Jadi mubaligh kami daftar pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan jumlah pembayaran Rp 16.800 per peserta perbulan selama 1 tahun.,” papar Abdullah.
Pada kegiatan sosialisasi itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi terkait program asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh anggota BAZNAS kota Parepare khususnya para mubaligh. BPJS ketenagakerjaan sendiri sesuai dengan programnya ‘mewajibkan’ seluruh badan usaha atau institusi yang mempekerjakan orang untuk ikut program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang telah mengabdi paling sedikit enam bulan.
Caption: Foto bersama para mubaligh seusai mengikuti sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan di kantor BAZNAS Parepare