PARE-PARE, VS — Pylon Sign Bank BTN Cabang Parepare di Jalan Andi Makkasau yang disegel Satpol PP beberapa Minggu lalu terlihat masih kokoh berdiri. Padahal Satpol PP telah memberikan tenggat waktu hingga 14 Mei untuk dibongkar.
Pylon Sign milik Bank plat merah itu terlihat masih tegak, meskipun segel satpol masih melekat. Ketua LSM INCARE Parepare, Andi Ilham menyayangkan hal itu. Ia meminta Satpol tegas dalam menegakkan undang-undang. Sebab hingga kini papan itu masih tegak berdiri,” katanya.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dinas Satpol PP Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan sudah menegur pihak bank agar segera menurunkan papan reklame tersebut. “Sudah kami tegur, mereka sementara persiapan untuk pembongkaran,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei.
Kata Wahyufi, proses pembongkaran Pylon Sign tersebut butuh waktu, sebab dibuat dengan cukup kuat menggunakan cakar ayam. “Jadi alasan mereka tadi kalau papan reklame itu memang butuh proses karena dibuat dengan cukup kuat. Sehingga mereka sedang mengupayakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyufi Bakri juga meminta kepada Bank untuk tidak mencabut segel yang menempel di papan tersebut sebelum ada berita acara yang dibuat. “Kami sudah sampaikan bahwa segel itu jangan sampai dicabut kalau belum terbit berita acaranya,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Parepare memberikan tenggat waktu kepada Bank BTN untuk mencabut Pylon Sign miliknya sampai dengan 14 Mei lalu. Namun hingga kini belum direalisasikan. Pihak Satpol juga berwenang mencabut paksa papan reklame tersebut bila peringatan tak diindahkan oleh Bank BTN Parepare.(ak)