PPID Parepare Peringkat Pertama Terbaik Keterbukaan Informasi Badan Publik Sulsel

MAKASSAR — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare mempresentasikan monitoring dan evaluasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021, kategori Kabupaten/Kota di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan dan tim penguji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare,
Iwan Asaad selaku Atasan PPID Parepare, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka selaku PPID Kepala
Parepare yang memimpin langsung presentasi di ruang rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Sulsel),Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin, 4 Oktober 2021.

Menjadi catatan pada 2020, PPID Parepare berada pada peringkat pertama Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Kabupaten/ Kota
se-Sulsel. PPID Parepare presentasi di
hadapan Komisioner KI Sulsel, yakni Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Tadampali, Fauziah Erwin serta tim penguji, Dr Muliadi Mau dan Mardiana
Yunus.

Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020, Kota Parepare di peringkat kesatu. Naik dari peringkat kedua pada tahun 2019, dan peringkat
keempat di tahun 2018. “Semoga
pada presentasi kali ini kita meraih
nilai maksimal, sehingga kita kembali mempertahankan peringkat pertama,” ujarnya.

Pakar Komunikasi Publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPDI Kota
Parepare sebagai PPID terbaik dan
teraktif di Sulsel.

Buktinya, pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari rangking 4 pada 2018, kemudian naik rangking 2 pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking 1. Kelebihan Parepare, kata Iqbal
Sultan, adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah Undang
Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satunya, Kota Parepare daerah paling aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi In formasi dan Dokumentasi Badan Publik. Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan
Informasi Publik, dan sudah ada
Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.

“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga
Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,”pungkas dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini.(red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *