Beranda » Polisi Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Area Persawahan Desa Polewali

Polisi Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Area Persawahan Desa Polewali

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Suppa tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Suppa tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang
Bagikan

PINRANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Suppa tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Warga menyebut aktivitas judi sabung ayam kerap berlangsung rutin setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu sekitar pukul 15.30 hingga 18.00 WITA.

Lokasi yang diduga menjadi arena praktik ilegal tersebut berada di area persawahan Kampung Kulo, Desa Polewali, Kecamatan Suppa.

Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama juga disebut terdapat aktivitas perjudian lain berupa permainan dadu (besar/kecil), yang semakin memperkuat keresahan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, personel Polsek Suppa yang dipimpin Wakapolsek Iptu Abd Kadir, SH, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

“Lokasi yang diduga digunakan telah dalam kondisi bersih, seolah-olah tidak pernah digunakan sebagai arena sabung ayam,” ungkap salah satu sumber di kepolisian.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Polsek Suppa telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Selain itu, polisi juga berupaya memanggil seorang pria berinisial H.S (60), warga Kampung Kulo yang diduga sebagai koordinator kegiatan tersebut.

Pemanggilan dilakukan melalui sambungan telepon seluler, namun hingga pukul 14.15 WITA yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Polsek Suppa menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut guna menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tutup pihak kepolisian.(*)