PAREPARE, VOICESULSEL — PLN bersama Orari Lokal Parepare menggelar kegiatan kesiapsiagaan darurat bencana yang dirangkaikan dengan edukasi keselamatan ketenagalistrikan, Senin, 19 Januari 2026, di Kantor PLN Parepare.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman lintas instansi dan masyarakat terhadap risiko bahaya listrik, khususnya dalam kondisi darurat dan bencana.
Materi bertema Edukasi Keselamatan Ketenagalistrikan disampaikan oleh Saldi Yunus dari PLN UP3 Parepare. Ia menjelaskan bahwa PLN memiliki tiga bisnis utama, yakni transmisi, gardu induk, serta distribusi listrik tegangan 20.000 volt. Untuk wilayah kerja PLN UP3 Parepare sendiri membawahi tujuh unit area pelayanan dengan jumlah pelanggan sekitar 300 ribu.

Saldi menegaskan, PLN memiliki kewajiban untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan ketenagalistrikan, mengingat potensi risiko kecelakaan akibat tenaga listrik cukup tinggi.
“Jangan menganggap enteng kabel listrik yang terbungkus. Pembungkus hanya melindungi kabel dari gangguan luar seperti pohon, namun tetap berbahaya bagi manusia, terlebih jaringan bertegangan tinggi. Ini berbeda dengan listrik rumah tangga yang hanya 220 volt,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati jaringan listrik atau mencoba memperbaiki sendiri instalasi yang bermasalah. Jika ditemukan kondisi berbahaya, masyarakat diminta segera melapor kepada PLN. Selain itu, penggunaan material listrik berstandar nasional dinilai penting untuk mencegah korsleting dan kebakaran.
Sementara itu, Yoga Yuniar dari PLN Pinrang selaku team leader keselamatan kerja menekankan bahaya sengatan listrik terhadap tubuh manusia. Menurutnya, sengatan listrik dapat memicu gangguan irama jantung yang berisiko fatal.
“Jika terjadi sengatan listrik, langkah pertama adalah memutus aliran listrik. Namun dalam kondisi tertentu seperti banjir dan listrik belum padam, masyarakat tidak boleh mematikan sendiri. Segera hubungi PLN karena hanya PLN yang memiliki kewenangan dan prosedur aman,” tegasnya.
Yoga juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman dari jaringan listrik, termasuk antena atau bangunan yang menjulang tinggi. Standar jarak aman menurut PLN adalah minimal tiga meter dari jaringan listrik, karena pada jarak dekat dapat terjadi loncatan atau induksi listrik.