POLMAN, voicesulsel.com–Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polman mengeluhkan dampak perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kadis PMPTSP Polman Mujahidin, mengaku kewalahan atas perubahan tersebut. Hal itu disebabkan, nama perizinan baru tersebut, belum terkoneksi dengan perizinan lama.
Dikatakan, adanya perubahan IMB menjadi PBG, mendapat banyak kendala termasuk, aplikasi yang belum terkoneksi yang membuat izin lambat diproses.
Dari kendala tersebut, banyak kemudian warga atau pelaku usaha, mengeluhkan lambatnya pelayanan pengurusan izin Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
“Pelaku usaha terus mendesak mau cepat. Sementara, kita terkendala di aplikasi, karena belum terkoneksi. Tapi, kita usahakan ini sudah ada titik terang,” ujar Mujahidin, Jumat, 4 Februari 2022.
Selain masalah aplikasi, mantan Asisten III Pemkab Polman itu menjelaskan, terdapat juga masalah di peraturan daerah (Perda). Perda Kabupaten Polman terkait IMB, ada biaya retribusi yang disetor. Sementara, di PBG yang sementara berlaku tahun ini (2022), belum ada Perda yang mengatur.
Dengan demikian, pihak pemerintah tidak bisa melakukan pemungutan biaya retribusi saat pengurusan izin. Di blangko izin PBG dilampirkan keterangan “nol rupiah” sebagai penanda, bahwa tidak ada pungutan.
“Karena PBG ini belum ada Perdanya, berarti kita tidak bisa memungut. Tapi drafnya sudah ada di Mendagri,” terangnya.
Mujahidin, juga menegaskan, perubahan IMB jadi PBG dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan di lapangan. Jangan sampai, ada oknum yang memanfaatkan IMB yang sudah tak berlaku lagi, untuk melakukan pungutan liar atau Pungli.
“2022 ini kita sudah murni menggunakan PBG semua, tidak ada lagi IMB. Jadi, yang di bangunan-bangunan itu pamfletnya harus PBG bukan lagi IMB,” ujarnya.
Kata dia, untuk pengurusan awal penerbitan izin PBG, tetap sama dengan prosedur IMB, yakni harus membawa rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman, untuk memastikan apakah sesuai tata ruang atau tidak. (win/rir)