Beranda ยป Peringati HUT ke-44, PAM Tirta Karajae, Gratiskan Balik Nama dan Pemutihan Denda

Peringati HUT ke-44, PAM Tirta Karajae, Gratiskan Balik Nama dan Pemutihan Denda

Bagikan

PAREPARE – Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44, Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare berikan program pemutihan denda dan layanan balik nama gratis bagi pelanggan.

Program ini berlaku selama satu bulan, mulai 22 April hingga 22 Mei 2024.

Selama periode ini, pelanggan yang memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan.

Manager Keuangan PAM Parepare, Maprani menjelaskan keputusan ini merupakan bentuk apresiasi kepada semua pelanggan atas dukungan dan kepercayaan yang telah mereka berikan selama ini.

“Dengan penghapusan denda dan penawaran balik nama tanpa biaya, kami berharap dapat memberikan manfaat langsung kepada pelanggan kami,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Untuk layanan balik nama, pelanggan hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Sementara untuk proses pemutihan denda dan layanan balik nama gratis hanya dapat dilakukan melalui loket pembayaran resmi PDAM Parepare.

“Ini untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam proses administrasi,” ujarnya.

PAM Tirta Karajae mendorong para pelanggan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan datang langsung ke loket pembayaran resmi kami untuk proses yang lebih lancar.

“Ini adalah kesempatan yang baik bagi para pelanggan kami,” tandasnya.

“Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan serta memperkuat hubungan antara PAM Tirta Karajae Parepare dengan masyarakat,” harapnya.

Kantor PAM Tirta Karajae berlokasi di Jl Tirta Dharma, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.(*)