Beranda » Perda Baru Berlaku, Tarif Retribusi Pasar Naik

Perda Baru Berlaku, Tarif Retribusi Pasar Naik

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 baru saja diundangkan. Hal itu menandakan tarif retribusi pelayanan pasar mengalami perubahan atau kenaikan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisna mengungkap, perda tersebut terkait perubahan retribusi pelayanan pasar yang sudah berlaku sejak diundangkan pertanggal 5 Januari 2024.

“Perda itu ditetapkan sejak 29 Desember, dan diundangkan 5 Januari 2024,” katanya.

Menurut Andi Wisna, perubahan harga telah disosialisasikan, namun sejumlah pedagang meminta keputusan itu sebaiknya ditunda. “Pedagang tidak menolak, mereka bisa menerima, hanya minta ditunda, tapi ini sudah berlaku sejak tanggal diundangkan,” tuturnya.

Pihaknya juga kata dia, sudah menggelar rapat sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2023 terkait retribusi pasar kepada para perwakilan pedagang dan memasang sejumlah papan pengumuman dibeberapa titik area pasar. Sosialisasi itu dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Setdako Parepare.

Yulianto yang mewakili bagian hukum setdako Parepare, mengatakan tarif baru telah disahkan dan diumumkan kepada para pedagang. Kata dia, untuk tarif baru los pedagang akan dipungut tarif sebesar Rp 3.000/hari, lapak, Rp 5.000/m²/hari dan kios Rp 189.000/bulan. Khusus untuk tarif los mengalami perubahan atau kenaikan dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Tarif ini berlaku untuk semua pasar yang ada di kota Parepare, yakni pasar Lakessi, pasar Labukkang, pasar Sumpang, pasar Wekke’e dan Pasar Senggol.

Sementara sejumlah pedagang mengaku meminta tarif baru tersebut ditunda. Kata mereka, pengunjung di pasar saat ini sepi pembeli.(fs)