MAKASSAR , VOICESULSEL— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Larangan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulsel menjelang periode mudik Lebaran 2026 melalui surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov diminta tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik atau liburan bersama keluarga.
Kebijakan ini juga disertai dengan imbauan agar pejabat maupun pegawai pemerintah tidak meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk bingkisan maupun tunjangan hari raya dari pihak mana pun.
Menurut pemerintah daerah, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi serta penegakan disiplin aparatur negara.
Selain melarang penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga etika dan profesionalitas selama momentum hari raya. Aparatur negara diharapkan tetap menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran 2026. Secara nasional, diperkirakan terdapat lebih dari 143 juta perjalanan masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri tahun ini, sehingga berbagai kebijakan pengaturan transportasi dan fasilitas publik terus disiapkan.
Dengan adanya larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara selama libur Lebaran. ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum apabila ingin melakukan perjalanan mudik maupun kegiatan pribadi selama masa libur hari raya.(*)