Beranda ยป Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Kampung Pisang Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Kampung Pisang Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi menggelar konferensi pers terhadap pelaku pencabulan anak
Bagikan

VOICE SULSEL — Polres Parepare menggelar konferensi pers terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AI terhadap anak dibawa umur di Kampung Pisang Kecamatan Soreang Parepare. Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan korban pencabulan mengalami trauma atas peristiwa tersebut sehingga harus mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.

“Pendampingan (traumatis) sudah pasti dilakukan, karenanya kita terus berkoodinasi dengan pihak terkait,” katanya

Anak korban pencabulan itu selain mengalami trauma psikis juga mengalami trauma fisik yang perlu mendapatkan pendampingan. “Kalau fisik sudah jelas karena sudah dilakukan visum dan ditemukan adanya memar dan robekan dari hasil visum tersebut,” jelasnya.

Sementara pelaku AI kini mendekam di tahanan polisi Mapolres Parepare. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 16 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.(FS)