Beranda ยป Pejabat Daerah Harus Mundur Saat Mendaftar Bacaleg, Begini Kata Kaharuddin Kadir

Pejabat Daerah Harus Mundur Saat Mendaftar Bacaleg, Begini Kata Kaharuddin Kadir

Ilustrasi
Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Ramai dibicarakan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kepala Daerah, TNI Polri, ASN yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus menyerahkan surat pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang saat pengajuan bakal calon legislatif yang sedang berlangsung dari 1-14 Mei 2023. Hal itu ditanggapi beragam oleh masyarakat khusunya di Kota Parepare.

Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Makmur Raona mengatakan sesuai bunyi pasal 14 ayat 1, maka pejabat daerah yang dimaksud sudah harus mundur dari jabatannya pada saat adanya surat keputusan tersebut.
“Artinya sudah surat pengunduran diri yang dibuat lalu diserahkan ke KPU. Itu harus jelas gramatikal-nya begitu. Menyerahkan keputusan pemberhentian dan pengunduran diri yang dibuat oleh pejabat berwenang dalam hal ini kementerian dalam negeri pada saat mengajukan diri sebagai bakal calon,” kata Makmur.

Praktisi Hukum itu berdalih, pejabat yang dimaksud sudah ada pengunduran diri yang telah ditandatangani pejabat berwenang dalam hal ini Mendagri pada saat menyerahkan dan menyatakan diri menjadi bakal calon legislatif ke KPU melalui partai politik yang mencalonkan.

“Kita tidak perlu menggunakan ayat lain, sudah tegas disini,” jelas Makmur.

Sementara Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir turut memberikan komentar terkait hal tersebut. Menurut Kahar, Kementerian Dalam Negeri tidak akan merugikan pejabat atau kepala daerah yang dimaksud.

“Karena ini kan ada periodesasi, tidak mungkin Kemendagri mau merugikan orang dan saya kira itu baru akan dikeluarkan menjelang DCT,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengaku DPRD juga akan menerima SK pemberhentian dari pejabat atau kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg yang dikeluarkan kementerian dalam negeri untuk diproses dalam rapat paripurna.(ak)