PANGKEP, VOICESULSEL — Pria di Pangkep tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur (14) dan berstatus pelajar.
Pria inisial I warga Ma’rang Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan ini melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ponakan sebanyak empat kali.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep IPDA Suyono menuturkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berpura-pura menjadi pacar korban.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui ponsel menggunakan identitas orang lain.
Hubungan keduanya terjalin sampai pacaran dan korban terbujuk rayu untuk mengirim gambar tak senonoh kepada pelaku.
“Ini menjadi senjata pelaku melancarkan aksinya untuk berbuat cabul, karena korban takut gambarnya disebar,” ungkap polisi, Selasa 28 Oktober 2025.
Disebutkan bahwa pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 4 kali dan bersetubuh dengan korban sekali.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya yang kemudian melaporkan ke polisi.
Pelaku yang telah beristri dan memiliki anak tersebut kini mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.