‎Operasi Zebra 2025 Kembali Digelar, Satlantas Siapkan Sanksi Tilang 8 Jenis Pelanggaran

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Operasi Zebra Pallawa 2025 akan segera di gelar. Operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan mulai bergulir pada 17 hingga 30 November 2025 mendatang.

Seperti halnya pada operasi zebra dari tahun-ketahun, kali ini Operasi Zebra 2025 juga membidik 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi lalu lintas.

“Termasuk pula hasil yang ingin dicapai, yaitu diharapkan terjadi peningkatan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan,” Kata Kasat Lantas Kota Parepare AKP Muh Asyad Jumat (14/11/2025).

AKP Arsyad menjelaskan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas itu adalah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan dijalan raya.

“Ironisnya, pelanggaran-pelanggaran itu justru menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban meninggal dunia. sehingga inilah yang akan menjadi sasaran kita selama operasi berlangsung,” jelasnya.

Jenis pelanggaran yang dimaksud antara lain, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan paling sering dilakukan oleh kelompok pengendara usia muda, yaitu berkendara sambil menggunakan handphone,” ujarnya.

Penerapan hukum terhadap pelanggar lalulintas, di sebutkan AKP Arsyad akan dikenakan sanksi tilang.

“Namun pun demikian, pendekatannya bukan semata menindak, tapi lebih kepada mengedukasi agar keselamatan menjadi kebutuhan,” ungkapnya.

Operasi Zebra adalah merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Pada umumnya di gelar jelang akhir tahun sebagai upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terutama saat liburan hari besar.

“Dan tentu saja tatanan yang teratur menuju perayaan hari Natal dan perayaan pergantian tahun,” ungkap Arsyad.

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2025, yakni :

‎1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan dan tak gunakan Sabuk pengaman
‎‎2. Pengendara di bawa umur
‎‎3. Berboncengan lebih dari satu orang
‎‎4. Tak menggunakan helem standar dan knalpot brong
‎‎5. Berkendara mengkonsumsi atau di bawa pengaruh alkohol
‎‎6. Pengendara melawan arus
‎‎7. Kendaraan Over dimensi dan Over Loading serta tkb tak sesuai spesifikasi
‎‎8. Berkendara melebihi batas kecepatan.