PINRANG, VoiceSulsel – Polres Pinrang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran narkotika. Melalui Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 30 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 6 perempuan. Dari jumlah tersebut, 7 tersangka merupakan Target Operasi (TO).
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, Senin (30/6/2025). Kapolres turut didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur, Kasi Humas AKP Darwis Manniaga, S.PdI, serta sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan online.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, kami berhasil menyita 0,6 kilogram sabu dan 2.070 butir obat daftar G. Ini merupakan salah satu capaian terbesar di wilayah hukum Polda Sulsel,” tegas AKBP Edy.
Tiga dari total 14 kasus yang diungkap termasuk kasus menonjol, yakni:
1. ST (44), warga Pinrang, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 504 gram yang disembunyikan di balik tumpukan karung di sudut rumah.
2. SR alias Pete (40), warga Nunukan, Kalimantan Utara, dengan BB sabu seberat 47 gram yang disimpan dalam tempat tisu di dalam kamar rumahnya.
3. FH (31), warga Mamuju, Sulbar, dengan BB 2.070 butir obat daftar G yang dipesan melalui jasa pengiriman dan diamankan di lapangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang kedapatan membawa alat isap sabu (pireks) diduga berisi sisa sabu habis pakai.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, yang terus kami respons cepat. Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambah Kapolres.
Untuk dua kasus besar sabu, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara pelaku penyalahgunaan obat daftar G dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 junto Pasal 38 ayat 2, dengan ancaman hingga 14 tahun penjara.
AKBP Edy menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan tegas dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat,” pungkas AKBP Edy, putra daerah Sulsel yang dikenal tegas dan humanis.