Omnibus Law UU Cipta Kerja Menuai Aksi di Polman

PAREPOS.CO.ID,POLMAN — Pasca disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI. Gelombang penolakan terus berdatangan, termasukdi wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Melawan (AMM) menggelar aksi sejak, Selasa 7 Oktober, malam dengan sasaran perempatan Kantor Bupati Polman.

Aksi yang dilakukan AMM ini sambil membakar lilin sebagai simbol duka atas ketidakpercayaan mereka terhadap para wakil rakyat yang ada di Senayan. “Kami kecewa terhadap para wakil rakyat yang ada di Senayan, sebab terlalu cepat mensahkan UU Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan aspek yang akan terjadi. Betapa tidak, pada situasi pandemi ini pemerintah lagi fokus mengatasi Covid-19, justru para wakil rakyat malah mensahkan UU Cipta Karya tersebut.,”ujar Ridwan, salah satu peserta aksi.

Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Polman Partai Demokrat, Syamsul Samad menegaskan, menolak UU yang telah disahkan tersebut.
Disahkannya UU Cipta Kerja itu bukan pada moment yang tepat, dan itu juga sudah disampaikan teman-teman dari Fraksi Demokrat di Senayan.
“Kami satu komando yang rasional, dan DPP Demokrat sudah melakukan kajian dan diskusi terhadap isi dari rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sehingga itulah menjadi sikap partai dalam mengambil keputusan, dan begitu pun di daerah akan intens melakukan diskusi dan mengkaji isi dari pada UU tersebut,”jelasnya.

Syamsul menambahkan, proses tahapan kita sudah menolak, belum lagi momentnya untuk disahkan tidak tepat dilihat dari iklim investasi ditengah kondisi pandemi. Begitu juga dari sisi subtansi materi isi UU itu jauh dari harapan, di demokrat yang tidak pro rakyat dalam hal ini ke buruh pekerja. Sehingga secara tegas, kata Syamsul, kami di internal partai baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI menolak untuk disahkan,”ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulbar tersebut.(win/B)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *