Beranda » Napi Kabur Berhasil Diringkus, Lapas Parepare Disorot Langgar SOP

Napi Kabur Berhasil Diringkus, Lapas Parepare Disorot Langgar SOP

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Lolosnya narapidana dari tembok penjagaan Lapas Klas II Parepare menjadi sorotan tajam.

Soalnya, buntut dari peristiwa itu, membuat petugas Lapas Parepare berpotensi dihukum. Meskipun saat ini napi kasus pencabulan itu sudah berhasil ditangkap kembali.

Melalui bantuan kepolisian, napi bernama Heri Bin Herman itu telah diringkus dalam pelariannya selama dua hari di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa malam lalu, 30 Januari 2024.

Namun kasus ini menyisakan persoalan baru. Sebab, Kepala Lapas dan petugas jaganya diduga melanggar Standar Operasional Prosedure (SOP).

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan yang menyelidiki kasus tahanan kabur itu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedure.

Kepala Bidang Divisi Kemanan Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suryanto menyebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan timnya di lapangan ditemukan ada pelanggaran, utamanya pada Pos Penjagaan.

“SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar, karena pos atas tidak diisi (petugas),” katanya.

Menurutnya, Komandan jaga di Lapas Parepare berdalih, tidak mengisi pos jaga bagian atas karena kekurangan personil.

“Tadi saya tanya, kenapa tidak mengisi pos? Karena personilnya kurang. Jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi, dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan dua lagi itu menjaga di blok kamar Lapas,” ujar dia.

lanjut baca