Miris, Warga Polman Abai Gunakan Masker

PAREPOS.CO.ID,POLMAN — Penerapan Protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Polman Nomor 32 tahun 2020 di Kabupaten Polman dinilai masih sangat bijaksana dan bermasyarakat. Betapa tidak, dalam operasi yustisi gabungan dimana melibatkan TNI dan Kepolisian serta Satpol PP selama 14 hari hanya menghasilkan denda sebanyak 4 orang.

Dendanya pun hanya Rp50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, justru petugas hanya memberikan ratusan surat teguran dan sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Hal itu dijelaskan, Kasatpol PP Polman, Aco Djalaluddin mengatakan, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, sebab para pelanggar yang kedapatan ini dapat memperlihatkan surat teguran pertama dan rata-rata yang melanggar ini tidak mendapat surat teguran kedua, dan bagi pelanggar itu hanya kita diberikan sanksi sosial seperti push up dan menyanyi atau menghafal pancasila.

“Tidak boleh juga kita langsung memberikan sanksi tegas semacam denda, apa lagi di tengah pandemi ini masyarakat banyak yang terpuruk perekonomiannya. Kasian kalau didapat melanggar langsung disuruh bayar, dan itu akan kontroversi. Nanti ditanya kenapa langsung denda tidak ada sosialisasi dan ini kita tidak mau,”ujar Kasatpol PP saat dihubungi via telpon, Senin 5 Oktober, siang tadi.

Dia mengakui, selama operasi yustisi gabungan yang dilakukan baik malam maupun siang, masyarakat masih abai menggunakan masker dan kesadaran tentang pentingnya menggunakan masker sangat minim. ” Buktinya di cafe-cafe dan
warung warga jarang gunakan masker, untuk itu bersama instansi terkait akan duduk bersama untuk menyikapi persoalan ini agar kesadaran masyarakat bisa meningkat,”jelasnya.

Sementara itu, data dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Polman pertanggal 5 Oktober 2020 merilis jumlah kumulatif Pasien Covid-19 sebanyak 405 orang. Dimana dalam proses 249 orang , sembuh 149 dan meninggal 7 orang serta ada penambahan lagi positif 2 orang dalam pelacakan dan 11.319 pelaku perjalanan. (win/B)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *