Menkeu Purbaya Tegas: Impor Pakaian Bekas Dihukum dan Blacklist Seumur Hidup

Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres. Hal tersebut disampaikannya di hadapan awak media di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Purbaya menuturkan bahwa pemerintah telah memantau secara ketat aktivitas impor pakaian bekas yang merugikan industri tekstil dalam negeri. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kita monitor terus. Nama-nama sudah ada siapa yang tukang impor dan sebagainya. Saya harapkan mereka segera hentikan itu. Di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau ketangkap, ya tidak bisa seperti dulu lagi,” tegas Purbaya.

Dorong Kebangkitan Industri Pakaian Dalam Negeri

Purbaya menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk menghidupkan kembali industri produsen pakaian dalam negeri dengan menghentikan aliran barang bekas impor.

“Kalau suplai pakaian bekas dihentikan, maka suplai domestik akan meningkat. Biarkan industri dalam negeri hidup lagi. Masa kita mau legalkan yang ilegal, sementara industri dalam negeri juga bisa untung,” jelasnya.

Ia menilai, maraknya peredaran pakaian bekas impor telah memukul produsen lokal dan menghambat pertumbuhan industri tekstil nasional. Karena itu, seluruh pakaian bekas hasil impor ilegal akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional.

Denda dan Hukuman Berat untuk Pengimpor Ilegal

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa Kementerian Keuangan tidak hanya akan memusnahkan barang-barang ilegal, tetapi juga memberikan sanksi denda, hukuman penjara, dan blacklist seumur hidup kepada pelaku impor ilegal.

“Saya sudah bilang ke Bea Cukai, jangan hanya dimusnahkan lalu selesai. Saya rugi kalau cuma keluar uang buat musnahkan barang. Jadi nanti barang dimusnahkan, orangnya didenda dan dipenjara juga. Yang terlibat akan diblacklist, dilarang impor seumur hidup,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal dan melindungi industri domestik agar dapat kembali tumbuh serta bersaing di pasar nasional.