Beranda ยป Mau Nikah 0 Rupiah? Ayo ke MPP

Mau Nikah 0 Rupiah? Ayo ke MPP

Sepasang sejoli melangsungkan pernikahan program 0 rupiah di Mall Pelayanan Publik Kota Parepare Jumat kemarin
Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Sebuah terobosan dilakukan Kementerian Agama Kota Parepare. Saat ini Kemenag Parepare akan membuka kantor pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Parepare.

Kolaborasi antara Kemenag Parepare dengan MPP ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan Kemenag melakukan sosialisasi menikah 0 rupiah kini bisa digelar di MPP.

Program ini kata Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, Fitriadi merupakan yang pertama kalinya sepanjang sejarah dibuka di MPP Parepare.

Hal itu dibuktikan dengan menikahkan sejoli, yakni Fukron Aditama Fauzan Azima (mempelai laki-laki) dengan Alya Fadia (mempelai wanita) telah merasakan menikah 0 rupiah di MPP, Jumat kemarin 18/8/2023.

Pasangan suami istri dari Kelurahan Labukkang ini resmi melangsungkan pernikahan di MPP yang dihadiri perwakilan keluarga masing-masing.

Fitriadi menjelaskan, untuk pertama kalinya kementerian agama Kota Parepare melalui KUA Ujung melaksanakan prosesi akad nikah di Mall Pelayanan Publik kota Parepare. “Ini pertanda sinergitas kementerian agama dan Pemkot Parepare sangat luar biasa,” katanya.

Kegiatan keagamaan lainnya kata Fitriadi diharapkan lebih banyak digelar di MPP. Termasuk kegiatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj dan pelayanan lainnya, termasuk pelayanan haji.

“Kita ingin membangkitkan motivasi masyarakat untuk menggunakan MPP, Alhamdulillah diantar sekian banyak kabupaten kota, hanya beberapa saja diantaranya yang mempunyai MPP,” ujar Fitriadi.

Kemenag lanjut Fitriadi akan menempatkan stafnya secara bergiliran untuk bertugas setiap harinya di MPP. “Nanti kami akan gilir setiap minggunya seluruh pejabat kami akan bertanggung jawab di MPP yang membawa beberapa staf,” terangnya.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Ujung, Sabrullah menambahkan program menikah 0 Rupiah merupakan program kementerian agama yang bisa dilakukan semua warga sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun sebelum melangsungkan pernikahan kata dia, terlebih dahulu harus mendaftar 14 hari sebelum hari H.

“Ini memang sesuai regulasi, kalau menikah diluar KUA PNBP ke negara Rp 600 ribu, sedangkan melalui KUA itu 0 rupiah, cuma kalau menikah dikantor waktunya diatur oleh KUA, beda kalau diluar, tentu sesuai keinginan kedua mempelai,” katanya.(ak)