PAREPARE, VOICESULSEL — Masa tugas Kepala Pasar di Kota Parepare resmi berakhir per 31 Desember 2023. Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisna mengatakan pengusulan dan pergantian kepala pasar dilakukan setiap tahun berdasarkan SK dari Walikota Parepare. Sehingga masa kerja untuk Kepala Pasar di Kota Parepare telah berakhir pada 31 Desember 2023.
“Kan masa tugasnya Kepala Pasar berakhir 31 Desember 2023, sehingga mekanismenya harus dibuatkan kembali SK Walikota yang baru,” kata Andi Wisna.
Kata dia, proses pengangkatan kepala pasar akan dilakukan dengan membuat nota pertimbangan sehubungan dengan berakhirnya keputusan walikota terkait pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) termasuk didalamnya kepala pasar.
“Proses pengangkatan kepala pasar baru nanti kami akan menghadap pak walikota untuk membuat nota pertimbangan sehubungan dengan berakhirnya keputusan walikota terkait dengan PTT termasuk kepala pasar, setelah itu baru kita SK-kan kembali,” jelas Andi Wisna.
Setidaknya, ada 3 pasar di Kota Parepare, yakni Kepala Pasar Lakessi, Kepala Pasar Labukkang dan Kepala Pasar Sumpang Minangae.(**)