Beranda » LBH Ansor Soroti Dugaan Rekayasa Penangkapan Kasus Narkoba di Parepare, Siap Ajukan Praperadilan

LBH Ansor Soroti Dugaan Rekayasa Penangkapan Kasus Narkoba di Parepare, Siap Ajukan Praperadilan

Bagikan

Parepare — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor melalui kuasa hukumnya, Rusdianto S.H., menyatakan keberatan dan siap menempuh jalur praperadilan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan tiga orang tersangka kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.

Ketiga orang tersebut yakni Andi Muhammad Fadillah, Muhammad Rifky Aditya Muriansyah, dan Muslimin. Menurut Rusdianto, proses penangkapan yang dilakukan pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari itu diduga mengandung rekayasa dan cacat prosedural.

“Dari hasil koordinasi kami dengan pihak penyidik dan klien yang kami dampingi, ada sejumlah kejanggalan yang perlu kami sampaikan kepada publik,” tegas Rusdianto dalam konferensi pers yang digelar usai memberikan pendampingan hukum.

Ia menyebut bahwa salah satu kejanggalan terjadi saat penangkapan dilakukan, di mana seorang pelaku yang tertangkap tangan membawa sabu disebut-sebut justru dilepaskan setelah menunjukkan titik transaksi kepada penyidik. “Yang bersangkutan diketahui memberikan paket sabu kepada seseorang berinisial A. Setelah itu ia diamankan oleh polisi dan diminta menunjukkan lokasi transaksi lainnya. Anehnya, setelah empat orang ditangkap di TKP, justru pelaku utama dilepaskan dan sampai hari ini belum juga ditangkap,” ungkap Rusdianto.

Lebih lanjut, ia juga mempersoalkan barang bukti yang tidak utuh. Berdasarkan pengakuan klien, jumlah paket sabu awalnya sebanyak 15 sachet, namun yang sampai ke tangan penyidik hanya 14 sachet.

“Ini bukan masalah jumlah semata, tapi integritas dan legalitas proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga tidak menerima surat-surat penting seperti surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan maupun penahanan,” jelasnya.

LBH Ansor juga menilai bahwa proses penahanan terhadap para kliennya tidak sah karena telah melewati batas waktu 1×24 jam tanpa adanya dasar hukum yang jelas. “Kami hanya menerima surat penangkapan dan surat perpanjangan penangkapan. Padahal dalam KUHAP tidak dikenal adanya istilah perpanjangan penangkapan, yang ada hanyalah perpanjangan penahanan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Rusdianto juga mengungkap dugaan bahwa salah satu kliennya, Muhammad Rifky, dipaksa untuk mengaku dan menyebut Andi Fadillah sebagai pihak yang menjual sabu. Transaksi diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram dengan nomor rekening atas nama Iyan.

Atas semua kejanggalan tersebut, LBH Ansor akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan dalam waktu dekat.

“Pemberantasan narkoba memang penting dan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi tidak boleh dengan cara yang melanggar hukum. Penangkapan yang tidak sah adalah penculikan. Penahanan tanpa dasar hukum adalah penyanderaan. Dan masuk ke rumah tanpa izin adalah pelanggaran serius. Semua tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur akan kami lawan secara hukum,” pungkasnya.