PAREPARE, VOICESULSEL — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Kelurahan Lumpue dijadwalkan akan berlangsung pada 21 Februari 2024. PSU tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Parepare.
Menurut Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, PSU akan dilaksanakan di TPS 2 Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Parepare pada 21 Februari mendatang. Saat ditanya terkait hal itu, Awal Yanto membenarkan.
“Iya, tanggal 21 Februari pak,” singkatnya.
Namun kata Awal, PSU hanya dilangsungkan untuk pemilihan presiden saja dan tidak untuk pemilihan legislatif. “Cuma Pilpres pak,” jelasnya.
Sebelumnya Bawaslu Parepare merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 2 Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Parepare. Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun bilang telah
merekomendasikan PSU terkait pengawasan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari H pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024.
”Ada yang menyalahi prosedur yang tak sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya, Ahad, 18 Februari 2024.
Zainal menuturkan, hal ini merupakan hasil penelitian dari pengawas TPS, maka dikeluarkan saran perbaikan melalui PSU. “Maka hasil penelitian pengawas TPS dikoordinasikan secara berjenjang,” ujarnya.
“Kondisi itu yang menjadi pertimbangan kami merekomendasikan PSU. Dan itu pun ada di regulasi, baik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun di PKPU Nomor 25 Tahun 2023. “Kita mengacu pada regulasi, soal teknis pelaksanaan kita serahkan ke KPU,” ungkapnya.
Zainal menambahkan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi sebelum merekomendasikannya ke KPU. Dari data yang dihimpun, TPS 02 yang berada di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat diikuti 219 pemilih. (*)