Beranda ยป Korupsi Upah PTT Paramedis, Asisten 1 Pemkab Enrekang Diborgol Kejaksaan

Korupsi Upah PTT Paramedis, Asisten 1 Pemkab Enrekang Diborgol Kejaksaan

Bagikan

ENREKANG, VOICESULSEL — Akibat korupsi dana upah Pegawai Tidak Tetap Paramedis dan Non Paramedis, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun 2020-2022, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemkab Enrekang diborgol pihak kejaksaan.

Ketiganya masing-masing ST, RA dan AA, digelandang korps Adhyaksa setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 391 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang, Padelli mengatakan bahwa tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana.

“Alat bukti cukup dan dinyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran upah PTT paramedis dan non paramedis dengan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp391.725.000,” katanya.

Tersangka ST adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan pada Pemkab Enrekang, sementara RH dan AA selaku PPTK dan Bendahara pada Dinas Kesehatan di kasus tersebut.