Beranda ยป Kejaksaan Negeri Enrekang

Korupsi Upah PTT Paramedis, Asisten 1 Pemkab Enrekang Diborgol Kejaksaan

ENREKANG, VOICESULSEL — Akibat korupsi dana upah Pegawai Tidak Tetap Paramedis dan Non Paramedis, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun 2020-2022, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemkab Enrekang diborgol pihak kejaksaan. Ketiganya masing-masing ST, RA dan AA, digelandang korps Adhyaksa setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 391 juta….

Read More