Beranda ยป Komisi I DPRD Pangkep Konsultasi Perubahan Nomenklatur Balitbangda di Bagian Organisasi Setdako Parepare

Komisi I DPRD Pangkep Konsultasi Perubahan Nomenklatur Balitbangda di Bagian Organisasi Setdako Parepare

Komisi I DPRD Pangkep berkonsultasi dengan Bagian Organisasi Setdako Parepare
Bagikan

VOICE PAREPARE — Ketua Komisi I DPRD Pangkep, H. Nurdin Mappiara didampingi H Amiruddin mengunjungi Bagian Organisasi Setdako Parepare, Jumat 24 November 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka studi tiru terkait badan penelitian dan pembangunan daerah kabupaten Pangkep.

Kepada wartawan, legislator partai Hanura itu mengaku, kedatangannya untuk sharing informasi terkait perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Pangkep.

“Kebetulan kami di Pangkep ingin merubah nomenklatur Balitbangda menjadi Perda, itulah makanya kami ke Parepare untuk konsultasi dan ternyata di Parepare ini tidak perlu dibuatkan Perda untuk nomenklatur Balitbangda,” katanya.

Menurut dia, sesuai Prolegda 2024, terkait hal tersebut sudah memiliki aturan yang dimulai sejak tahun 2021, bahwa untuk perubahan nama seperti itu harus dilakukan perubahan nomenklatur. “Jadi makanya kita sebelum membuat Perda-nya kita konsultasikan dengan daerah lain bagaimana maksud dan tujuannya, kalau aturannya ada maka kita rubah Perda,” jelas dia.

Ia berharap, dengan adanya perubahan nama, maka akan diikuti dengan peningkatan kinerja dari yang sebelumnya.

Semen itu, Analis SDM Aparatur Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Parepare, Rafiuddin mengaku kunjungan kerja komisi I DPRD Pangkep untuk mendapatkan informasi terkait perubahan Nomenklatur OPD Bappeda/Balitbangda menjadi Bripda/Bapperida.

“Dalam rangka kunjungan kerja Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Pangkep untuk memperoleh Informasi dan sharing pendapat kerja terkait perubahan Nomenklatur Bappeda/Balitbangda menjadi Brida/Bapperida,” ujarnya.

Rafiuddin menambahkan, bahwa sesuai surat menteri dalam negeri pertanggal 24 Agustus 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah

“Sesuai Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA tanggal 24 Agustus 2023 perihal penegasan pembentukan BRIDA sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” jelasnya.(ak)