SIDRAP — Warga inisial (Dr) salah seorang pengelola Kios pupuk Subsidi di Kabupaten Sidrap Sulawesi selatan, mengaku sejak 2020 lalu, masih ada jatah pupuknya yang tertinggal di pihak Distributor CV MTM (Mega Tama Mandiri) yang belum disalurkan ke Kios, sementara dana pembelian pupuk sudah diambil pihak distributor.
Selain Kios (Dr), beberapa kios di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Watang Sidenreng Panca Rijang dan Kulo juga belum menerima sejumlah pupuk dari Distributor sejak 2020 – 2023 ini.
“Kami sudah serahkan uang tebusan pembayaran pupuk jenis urea dan phonska, sejak tahun 2020 lalu, hanya saja, Pupuk yang ditebus ke Distributor belum terdistribusi ke kios, yang menyebabkan penyaluran ke Petani juga terhambat,” ungkap (Dr) pemilik kios yang enggan nama terangnya disebutkan.
(DR) berharap Instansi terkait, khususnya yang tergabung dalam KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) turun ke lapangan dan menyikapi persoalan ini, “karena Kios sudah dirugikan oleh Distributor yang seperti ini,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Pengelola CV.
Mega Tama Mandiri (MTM) Idrus Laenggeng dihubungi enggan memberikan tanggapan, nomor selulernya yang dihubungi tidak mendapat respon.
Aidil, salah seorang unsur pimpinan di PT Pupuk Indonesia. mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan sanksi kepada Distributor, kecuali ada rekomendasi dari pihak KP3. “Jadi sebelum kami tegur dan tindaki Distributor yang bertingkah, kami menunggu rekomendasi dari pihak KP3 (Instansi dan APH yang tergabung),” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian Sidrap melalui Kepala Bidang Pertanian Suryanto, mengatakan, Terkait masalah yang terjadi saat ini, pihaknya belum bisa memberikan komentar, “Kami cari tau dulu nama kios kiosnya, dan kami sudah terima beberapa aduan terkait hal ini, meski demikian kami akan koordinasi dengan APH.yang sebelumnya juga sudah menyampaikan hal itu,” terang Suryanto.(*)