Kesal Dihina, Remaja 16 Tahun Tikam Pria di Jalan Pinggir Laut Parepare

Remaja di Parepare menikam seseorang karena kesal dihina (Ilustrasi) Remaja di Parepare menikam seseorang karena kesal dihina (Ilustrasi)
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Aksi penikaman menggemparkan warga Kota Parepare. Seorang pria bernama Firman (28) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik di Jalan Pinggir Laut, Kecamatan Ujung.

Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil membekuk terduga pelaku. Pelaku berinisial DA (16), seorang remaja yang berdomisili di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu kompleks BTN yang terletak di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025) pagi.

“Benar, anggota kami dari Unit Resmob telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis badik berinisial DA (16). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga korban,” ungkap AKP Agus.

Menurut keterangan polisi, peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah kafe yang berada di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.

Saat itu, korban Firman tengah duduk di lokasi tempatnya bekerja. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menusuk korban menggunakan badik, lalu menendangnya.

“Korban mengalami luka robek akibat tusukan di bagian punggung serta luka robek di tangan kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” jelas AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak tujuh kali. Motif penikaman diduga dipicu oleh rasa kesal karena korban menyinggung masalah pribadi pelaku.

“Terduga mengaku emosi dan gelap mata setelah merasa tersinggung oleh korban, sehingga melakukan penikaman,” tambahnya.

Saat ini, DA telah diamankan di Rutan Polres Parepare untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita satu bilah badik beserta sarungnya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(*)