Beranda » Kejaksaan Negeri Parepare Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Termasuk 481 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri Parepare Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Termasuk 481 Gram Sabu

Bagikan

PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana, Kamis (28/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, SH, MH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare.

Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Parepare memusnahkan barang bukti dari 48 perkara, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 481 gram. Selain itu, turut dimusnahkan pula berbagai alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan, pipet, dan sejumlah barang lainnya.

“Pemusnahan ini merupakan hal yang serius dan wujud kerja sama dengan berbagai pihak dalam menekan peredaran narkotika. Kasus penyalahgunaan narkotika menjadi perkara paling banyak yang kita tangani,” ungkap Darfiah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba serta bersama-sama memeranginya.
“Mari kita berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika ini, karena tingkat peredaran kasusnya cukup tinggi,” tegasnya.

Selain kasus narkotika, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lain, termasuk kasus kejahatan anak dan tindak kriminal lainnya.