Kasus DR Dinilai Cacat Hukum di Soppeng

PAREPOS.CO.ID,SOPPENG– Kasus pembobolan kartu kredit card yang melibatkan jaringan Internasional dinilai cacat hukum dan batal secara hukum di Kabupaten Soppeng. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum DR, Sufyan Lahabi, Jumat 9 Oktober 2020.

DR (24) dan cs, ditangkap atas tuduhan kasus pembobolan kredit card jaringan internasional padahal tidak ada korban yang melaporkan kejadian tersebut. Sufyan Lahabi SH MH sebagai kuasa hukum DR mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Soppeng menunjukkan sikap yang tidak profesional.

“Kasatreskrim banyak melakukan kesalahan fatal dalam kasus ini, seperti tidak adanya korban yang melaporkan dan tidak dilakukan penyelidikan. Kasatreskrim hanya langsung menangkap klien kami ini,”ungkapnya.

Sufyan Lahabi menambahkan, untuk membuktikan kasus ini reskrim harus menunjukkan bahwa siapa korbannya, kapan kejadian tersebut, dari negara mana korban ini dan berapa nominal yang DR ambil.

As Oedin mewakili keluarga dan juga merupakan kuasa hukum DR menilai kasus ini sangat janggal.  Pasalnya, apa yang dilakukan DR ini tidak melanggar hukum dan pekerjaan ini banyak dilakukan oleh tetangganya. “Saya menilai kasus ini sangat janggal, yang dilakukan DR ini juga dilakukan oleh tetangganya. Namun anehnya kenapa hanya DR yang tiba – tiba ditangkap,”ungkapnya.

As Oedin menambahkan, kasus ini tidak dilakukan sesuai prosedural hukum karena tidak ada korban yang melaporkan kejadian ini dan ini termasuk pelanggaran HAM dan KUHAP.

Hingga berita ini di publikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.(*/ade)

Bagikan