Kajian Rutin Subuh di Masjid Miftahul Jannah Bahas Zakat: Hukum, Nisab, Fitrah dan Mal

Pengurus Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Pengurus Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Pengurus Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare kembali menggelar kajian rutin Sabtu Subuh dua mingguan, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kajian kali ini mengangkat tema “Zakat: Hukum, Nisab, Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Distribusinya” dengan menghadirkan pemateri M. Majdy Amiruddin, M.MA, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) sekaligus Sekretaris LP2M.

Sebelumnya, kajian rutin tersebut menghadirkan Ustadz Dr Budiman Sulaeman, M.HI dengan bahasan seputar shalat, mulai dari rukun, syarat hingga sunnah-sunnah shalat. Antusiasme jemaah yang tinggi membuat panitia kembali menghadirkan pemateri berbeda dengan topik yang tak kalah penting, yakni zakat.

Kajian rutin ini dihadiri berbagai tokoh masyarakat, pejabat dan mantan pejabat, jemaah dari luar wilayah, serta jemaah Masjid Miftahul Jannah, baik laki-laki maupun perempuan. Jumlah peserta dinilai sangat memadai untuk ukuran kajian rutin masjid.

Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah H. Tahang Adam, SH, mantan Kadis Pendidikan Kota Parepare Drs. H. Ismail Edy, mantan Kadis Pendidikan H. Anwar Saad, SH, MH, mantan Kabag Kesra Pemkot Parepare Dra. Hj. Sri Wahyuni Halik, serta sejumlah undangan lainnya.
Panitia pelaksana Dr. Musyarif, S.Ag., M.Ag dalam pengantarnya menegaskan pentingnya pemahaman zakat bagi umat Islam karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam.

“Zakat sangat perlu dan penting untuk diketahui. Karena itu, sangat tepat menghadirkan Ustadz M. Majdy Amiruddin yang memang ahli di bidang zakat dan saat ini sedang menempuh program doktor di Malaysia,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, M. Majdy Amiruddin, M.MA menjelaskan bahwa terdapat sekitar 30 ayat Al-Qur’an yang membahas zakat, dan sekitar 28 ayat di antaranya selalu dikaitkan dengan perintah shalat, menandakan betapa pentingnya zakat dalam Islam.
Ia juga menjelaskan syarat-syarat wajib zakat sesuai ketentuan syariat, yakni zakat hanya diwajibkan atas harta tertentu, dengan tata cara dan sasaran distribusi yang telah ditetapkan.

“Tidak semua harta wajib dizakati. Hanya harta tertentu seperti ternak, emas, logam mulia, uang, hasil pertanian, serta harta rikaz,” jelasnya.

Untuk zakat ternak, lanjutnya, zakat diwajibkan apabila jumlah ternak telah mencapai nisab. Misalnya, sapi sebanyak 30 ekor dan kambing sebanyak 40 ekor, dengan ketentuan zakat berupa satu ekor anak ternak, bukan seluruh ternak.