PAREPARE — Pengurus dan panitia Masjid Miftahul Jannah Perumahan Sao Lapadde Mas, Kota Parepare, kembali menggelar kajian rutin dengan menghadirkan narasumber Badruzzaman SAg MH, dosen IAIN Parepare, Sabtu (23/5/2026).
Kajian yang dilaksanakan rutin dua kali sepekan setiap Sabtu subuh itu mengangkat tema “Perbedaan Mazhab: Toleransi dalam Khilafiyah Fiqh”. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, pensiunan pejabat, hingga pejabat aktif Pemerintah Kota Parepare.
Turut hadir dalam kajian tersebut di antaranya dua mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, yakni Drs H Ismail Edy dan H Anwar Saad SH MH, mantan anggota DPRD Parepare yang juga Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah H Tahang Adam SH, mantan Kabag Kesra Setdako Parepare Dra Hj Wahyuni Halik, mantan Kepala Puskesmas Lapadde Hj Nurhaedah, serta jamaah lainnya yang antusias mengikuti kegiatan hingga selesai.
Seperti biasanya, kajian dipimpin langsung Dr Musyarif MAg. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa materi yang dibahas menghadirkan narasumber yang memang ahli di bidangnya sehingga jamaah diharapkan menyimak dengan saksama.
“Untuk materi ini kita hadirkan narasumber yang memang ahli di bidangnya, karena itu tolong diikuti dengan saksama dan tetap dibuka tanya jawab di akhir pembahasan kajian dengan judul Perbedaan Mazhab: Toleransi dalam Khilafiyah Fiqh,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Badruzzaman menjelaskan pengertian mazhab sebagai cara para ulama menafsirkan Al-Qur’an dan hadis agar umat dapat memahami ajaran agama dengan baik. Ia menyebutkan terdapat empat mazhab utama dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam fiqih merupakan hal yang wajar, termasuk karena perbedaan latar belakang pendidikan ulama maupun jauhnya jarak penyebaran hadis pada masa lalu. Ia juga menegaskan bahwa perbedaan dalam perkara sunnah tidak menjadikan seseorang masuk neraka.
“Yang penting selaku orang mukmin dalam memaknai perbedaan tersebut bisa berdamai dengan diri sendiri dengan melihat persamaan, bukan perbedaan. Contohnya tarawih 8 rakaat dan 20 rakaat itu sama-sama masuk surga dan sesungguhnya itu juga ujian dari Allah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hikmah dari adanya perbedaan mazhab di antaranya memudahkan umat, menunjukkan keluasan praktik ibadah, menjadi rahmat dalam praktik agama, serta melatih sikap saling menghargai antar sesama muslim. Sebagai landasan, ia mengutip QS Al-Hujurat ayat 10 yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
Sementara itu, Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah H Tahang Adam SH menyampaikan bahwa kajian rutin tersebut kemungkinan menjadi kajian terakhir sebelum dilakukan evaluasi bersama jamaah dan warga terkait kelanjutan program tersebut.
“Mungkin kajian rutin dua mingguan ini adalah yang terakhir dilakukan di masjid kita ini dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh jamaah dan warga, sehingga nantinya tidak menutup kemungkinan ada versi lain dan sebagainya,” katanya.
(ama)