PAREPARE, VOICESULSEL — Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Parepare turut mempertanyakan dan menyoroti sisa dana hibah yang belum dikembalikan oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kota Parepare hingga saat ini. Padahal pelantikan Wali kota dan Wakil Walikota kota sudah selesai.
Karena itu KAHMi Kota Parepare melakukan jumpa pers untuk mempertanyakan sisa dana hibah KPU tersebut yang belum dikembalikan, di Kafe Azzahra Kota Parepare, Sabtu malam 8 Maret 2025.
Baca Juga : Pilkada Sukses, KPU Parepare Apresiasi Badan Adhoc, Penjabat Walikota: Alhamdulillah Parepare Aman
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya para pengurus KAHMI Kota Parepare seperti Drs Nur Azis MSi, Dr Salim Sultan, HA Rahman Saleh, Muhammad Ali SS MSi, Muchlis Abdullahi SH, H Fachruddin A Umar SE MM dan pengurus KAHMI lainnya.
Wakil Ketua KAHMI Kota Parepare Muhammad Ali SS MSi mengatakan bahwa KAHMI menyambung pernyataan kelompok LSM di Kota Parepare terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah oleh KPU Kota Parepare yang jumlahnya mencapai Rp 6,5 miliar versi DPR serta mempertanyakan pemakaian dana oleh KPU dalam sebulan mencapai Rp 1,9 miliar versi salah satu LSM.
Mengingat hal tersebut KAHMI menilai dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Daerah karena pemilihan kepala daerah telah usai sesuai jumlah tersebut dan ada dugaan pemakaian dana Rp 1,9 miliar sebulan terakhir cukup besar dan tidak masuk akal.
Baca Juga : KPU Parepare Klaim Pilkada Berjalan Lebih Baik dan Sukses
Karena itu meminta kepada KPU untuk mengembalikan secepatnya dan kepada penegak hukum didorong untuk melakukan penyelidikan penggunaan dana tersebut yang dianggap diluar kewajaran.
“Diminta kepada KPU Kota Parepare untuk mengembalikan sisa dana tersebut ke kas daerah, karena tidak sempat dipakai dalam pilkada, dan terpenting mendorong penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, baik pengembalian sisa dana hibah maupun pemakaian dana yang tidak masuk akal dalam kurung waktu sebulan tersebut,” ungkapnya.
Demikian halnya juga disampaikan oleh sekretaris Dewan Penesahat KAHMI Kota Parepare HA Rahman Saleh SE juga mempertegas kepada Penegak hukum ( APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap sisa dana hibah tersebut termasuk penggunaan dana sebesar Rp. 1,9 milyar sebulan dinilai terlalu besar.
“Mengharapkan kepada penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas penggunaan dana hibah KPU yang dianggap diluar kewajaran dan sisanya secepatnya dikembalikan ke kas daerah untuk dipertanggung jawabkan, jangan karena APH menjadi salah satu pemateri di acara KPU sehingga tutup mata, ada apa?, belum mengusut dana hibah ini,” tegas Arsal panggilan akrab Rahman Saleh.
Baca Juga : KPU Gelar FGD, Harap Masukan dan Kritik untuk Pemilu Berkualitas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Muh Awal Yanto dikutip dari Kilassulawesi menegaskan bahwa seluruh tahapan pilkada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, telah sesuai prosedur yang ditetapkan KPU.
Awal juga mengatakan bahwa pada Januari 2025 masih termasuk dalam tahapan pilkada, mengingat proses pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hingga 2 Pebruari 2025.
“Januari 2025 itu masih dalam tahapan pilkada, semua proses sudah sesuai aturan dan yang menentukan adalah KPU,” tegasnya.(ama)