PANGKEP VOICESULSEL — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang memverifikasi peruntukan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yàng diajukan masing masing Kepala Desa untuk ditindak. Lanjuti Pencairannya.
Dari Proses pencairan tersebut, Kepala Desa merasa kewalahan karena adanya beberapa kegiatan harus dikerjakan namun Anggaran Desa belum cair, sehingga harus menggunakan Dana Pribadi.
Selain itu juga mereka mengeluhkan adanya titipan dari Kabupaten yang harus dipenuhi oleh kepala Desa.
Salah satu contohnya, kalender titipan yang dicetak dengan menggunakan Dana Desa dan beberapa item pengadaan titipan pesanan lainnya.
Menanggapi keluhan dari Desa itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep, Djajang A.Abbas langsung membantah. Ia bilang, bahwa tidak ada alasan untuk menahan atau mempersulit pencarian anggaran desa.
“Tidak ada alasan bagi kami menahan ataupun mempersulit pencairan Dana Desa, kalau uàngnya tersedia.
Namun perlu diketahui bahwa dana desa tersebut tidak lagi digelontorkan sekaligus dari pusat, tetapi diberikan secara bertahap,” ujarnya.
Djajang menambahkan, pencairan dana desa dilakukan tiga tàhap yang ditransfer dari kas daerah.
“Jadi nanti ada uang tersedia di kas Badan Pengelolah Keuangan Daerah baru ditransfer via Bank Suselbar baru bisa dicairkan,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Djajang saat ditemui disela expose pemaparan APBDes Desa tahun 2024.
Expose pemaparan APBD Desa tahun 2024 kata dia adalah bentuk inovasi luar biasa yang mungkin pertama kalinya di lakukan di Indonesia.
“Yang diekspos didepan tim anggaran untuk memastikan belanja Dana Desa sesuai peruntukannya berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Menteri Desa sehingga sasaran belanja di Desa itu tepat sasaran,” imbuh Djajang.
Penulis : Hasim
Editor : Awal Muh