Beranda ยป Guru Pembina Madabintal Kembali Ditangkap Kasus Predator Anak Dibawah Umur

Guru Pembina Madabintal Kembali Ditangkap Kasus Predator Anak Dibawah Umur

AKP Deki Marizaldi memberikan keterangan pers kepada wartawan atas kasus pencabulan anak dibawah umur
Bagikan

VOICE SULSEL — Residivis predator terhadap anak dibawah umur kembali disergap Satuan Reskrim Polres Parepare. Pelaku berinisial AU (44) sebelumnya pernah ditangkap dalam perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada tahun 2012 lalu.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku adalah seorang guru honorer yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

“Pelaku adalah oknum pengajar disalah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Parepare berinisial AU (44), warga Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru,” ungkap Deki.

Tiga korban pelaku adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial RF (15), S (17), dan MZ (15). Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP milik pelaku.

AU kata perwira berpangkat tiga balok itu melancarkan aksinya dilokasi area pekuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada 19 Agustus 2022 lalu.

Deki menuturkan, aksi pelaku berawal dari kegiatan Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) yang mana para korban termasuk peserta dalam kegiatan tersebut.

Pelaku AU diketahui sebagai pembina atau instruktur lapangan dalam kegiatan Madabintal terhadap peserta didik baru.

“Jadi korban ini dicabuli oleh pelaku saat kegiatan Madabintal dengan sarana tempatnya yakni di pos 5. Ia mencium, membuka celana, dan memegang alat fital korban,” tuturnya.

“Kasus terungkap dari pengaduan para korban didampingi orang tua mereka masing-masing,” jelasnya saat press release di Mapolres Parepare, Rabu 18 Januari 2023.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Serta Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.(*)