Beranda ยป Golkar Lapor Dugaan Penggelembungan Suara PKB ke Bawaslu

Golkar Lapor Dugaan Penggelembungan Suara PKB ke Bawaslu

Bagikan

MAKASSAR — Partai Golkar secara resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara partai PKB ke Bawaslu Sulsel.
Kordinator Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Suslel Dr. Imran Eka Saputra, SH, MH didampingi Indra Jaya mengaku melayangkan laporan pengaduan penggelembungan suara PKB yang terjadi di Bone dan Bulukumba.

“Laporan pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba,” kata Imran Eka Saputra dikutip Tribun-Timur dalam suratnya Selasa (19/3/2024).
“Kami melaporkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan,” kata Imran Eka.

Dalam surat, berdasarkan data temuan C 1 Hasil Rekap kabupaten Bulukumba dan kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara. Khusus untuk Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3413 suara.
Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2051 suara.

Berdasarkan hasil rekap C1 plano terjadi perubahan/penggelembungan suara di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten. Maka secara otomatis perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil SULSEL II bertambah menjadi 104.786 yang seharusnya hanya sebesar 99.322.

Dan akibat dari penggelembungan suara oleh PKB, Partai GOLKAR dirugikan karena kursi ke-9 DPR RI untuk dapil SULSEL II yang seharusnya menjadi hak Partai GOLKAR nomor urut 4 atas nama Dr. H. M. Taufan Pawe S.H., M.H. terancam hilang dan diisi oleh Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, M.Si dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggapi laporan Partai Golkar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haekal memberikan tanggapan terhadap langkah yang diambil oleh Partai Golkar yang melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Sulsel.

Dalam kesempatannya, Haekal menyatakan sikap penghormatan terhadap hak setiap peserta pemilu.
Utamanya jika adanya pihak yang melapor soal dugaan pelanggaran Pemilu. “Silahkan saja,” kata Haekal kepada Tribun-Timur, Selasa (19/3/2024).

Olehnya, PKB menganggap laporan yang diajukan oleh Partai Golkar sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati. “Itu hak setiap orang atau peserta pemilu untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada yang perlu dilaporkan,” tandasnya

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekap KPU, PKB unggul 1550 suara atas suara hasil pembagian 3 partai Golkar.
Sehingga caleg PKB Andi Muawiyah Ramli berhak atas kursi ke-9 DPR RI dapil Sulsel II menggeser caleg Golkar Taufan Pawe.