Beranda ยป Fraksi Gerindra Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemkot Parepare

Fraksi Gerindra Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Pemkot Parepare

Bagikan

PAREPARE VOICE SULSEL — Fraksi partai Gerindra Kota Parepare menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Parepare tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi, Muhammad Yusuf Lapanna SHI saat membacakan pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Kota Parepare terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di Gedung Paripurna Dewan, Senin 24 Juli 2023.

Yusuf menyampaikan 14 poin yang menjadi catatan partainya. Salah satu yang menjadi catatan adalah orientasi belanja dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang harus prioritas dibanding belanja birokrasi dan pembangunan fisik. Khususnya terkait pendidikan, kesehatan dan yang bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat agar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu Yusuf Lapanna juga menyampaikan bahwa tdak ada koordinasi dan sinergitas antara SKPD, keuangan dan bagian pengadaan barang dan jasa, Pemkot Parepare, sehingga setiap pelelangan barang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan dan terkesan ugal-ugalan.

“Berdasarkan laporan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat utang pemerintah daerah sebesar Rp 40,9 miliar yang terdiri dari utang belanja Rp 11,8 miliar, dan utang lanjutan Rp 29,1 miliar, sehingga pemerintah dinilai tidak cermat dalam perencanaan keuangan yang seringkali melakukan pembangunan terlebih dahulu dan membebani pihak ketiga (kontraktor/rekanan),” paparnya.

Gerindra juga melayangkan kritik atas penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi, sehingga menghambat kemajuan dan inovasi pemerintah daerah dan terkesan bahwa siapapun bisa menduduki jabatan tanpa keahlian.(ak)