Beranda » DPRD Parepare Ingatkan Potensi Sanksi Hukum bagi Pelaku Manipulasi SPMB

DPRD Parepare Ingatkan Potensi Sanksi Hukum bagi Pelaku Manipulasi SPMB

Bagikan

PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang menggunakan aplikasi berbasis online. Sejumlah masukan dan aduan masyarakat terkait proses seleksi menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD dan Dinas Pendidikan di kantor DPRD Kota Parepare, Rabu (3/6/2026).

Anggota DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa penggunaan aplikasi dalam sistem penerimaan siswa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan transparansi dan pemerataan akses pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus dipastikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Menurutnya, DPRD akan terus mengawal proses SPMB agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan calon peserta didik maupun orang tua. Bahkan, ia mengingatkan bahwa apabila ditemukan adanya unsur manipulasi atau kecurangan dalam proses seleksi, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

“Apakah ini aplikasi sudah betul pelaksanaannya atau tidak, kita mau cari siapa tahu memang ada salah, hati-hati memang’ki, jangan’ki bilang kenapa na salah nanti kami bisa laporkan,” tegas Kamaluddin dalam pandangannya.

Ia juga menyoroti adanya laporan terkait kuota sekolah yang belum terisi setelah proses verifikasi aplikasi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan sekolah dan hasil seleksi sistem.

Kamaluddin menjelaskan bahwa tujuan utama penerapan aplikasi adalah untuk mendukung pemerataan siswa dan guru di seluruh satuan pendidikan. Namun dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah kendala, terutama terkait persyaratan administrasi yang menyebabkan sebagian pendaftar tidak lolos dan terancam tidak bersekolah.

“Penggunaan aplikasi bukannya mempermudah, justru semakin mempersulit saya rasa. Kalau memang ini aplikasi menyulitkan bagaimana kalau kita ke kementerian atau komisi II agar supaya penerimaan siswa kembali ke model lama menggunakan NEM yang memiliki indikator pasti,” kata Kamaludin Kadir.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agus Mante, juga meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penyaluran siswa. Ia menilai perlu ada solusi yang tepat agar kuota yang tersedia di sekolah dapat terisi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pemerataan.

Menurutnya, beberapa sekolah masih memiliki kuota yang belum terisi akibat banyaknya calon siswa yang tidak lolos verifikasi sistem. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak berdampak pada akses pendidikan masyarakat.

“Contoh di SDN 3 dikeluarkan semua yang tidak lolos verifikasi, sekarang mau ambil siswa dari mana, apa dikosongkan itu 30 kuotanya atau menunggu penyaluran, kalau menunggu penyaluran berarti orang yang mendaftar dekat dari situ mau di kasi jauh,” kata Parman.

DPRD berharap seluruh pihak, baik Dinas Pendidikan, sekolah maupun masyarakat, dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Evaluasi terhadap berbagai kendala yang muncul diharapkan menjadi bahan perbaikan untuk menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa.(*)