PAREPARE, VOICE SULSEL – Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Parepare tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare kepada PAM Tirta Karajae, di Hotel Grand Kartika, Jl. H. Agussalim, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa, 18 Juli 2023.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Parepare Rahmat Syamsu Alam, Ketua Komisi III Ibrahim Suanda dan anggota.
Ibrahim Suanda menjelaskan, alasan Ranperda penyertaan modal pemerintah ini dijadikan agenda DPRD tahun 2023 untuk dibahas menjadi Perda inisiatif adalah karena Perumda PAM Tirta Karajae dalam proses perjalanan harus didukung oleh sektor permodalan.
“Dasar pemikiran kita semua khususnya di Komisi III membuat Ranperda ini karena penyertaan modal ke suatu perusahaan daerah atau perusahaan apapun yang ada di daerah itu tidak serta-merta saja diberikan, tetapi harus ada landasan hukumnya,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya diperlukan Perda yang mengacu pada undang-undang pemerintahan daerah pasal 32 tahun 2004 terkait dengan perusahaan pokok daerah dalam hal ini Perumda PAM Tirta Karajae.
Ibrahim mengatakan PAM Tirta Karajae bisa menghasilkan laba yang muaranya mengarah pada pendapat asli daerah (PAD).
“Karena PAD sangat diharapkan untuk proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Rahmat Syamsu Alam menjelaskan, konsultasi publik intinya menerima masukan masyarakat untuk selanjut disusun pasal demi pasal dalam pembahasan di DPRD. “Ini sifatnya wajib sebelum disusun menjadi Perda,” katanya.
Kata Rahmat, hampir setiap tahun pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk non kas dan dilakukan pencatatan terkait pembangunan yang diberikan ke PDAM. “Alhamdulillah saya dengar PDAM saat ini laba, artinya penyertaan modal pemerintah sudah ada output nya,” ujarnya.
Rahmat mengatakan, hari ini DPRD melakukan 4 konsultasi publik terkait Ranperda inisiatif mulai dari komisi I, II, III, dan Bapemperda.
Politisi Demokrat itu, melanjutkan, ini sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Detailnya, masuk di Permendagri No. 80 tahun 2015 dimana perubahannya pada Permendagri No. 120 tahun 2018,” ulasnya.(fs)