VOICE PAREPARE — Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Parepare dengan masyarakat dan Instansi, terkait penolakan yayasan pendidikan Gamaliel Parepare berlangsung alot. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dihadiri lengkap oleh Dinas, seperti PUPR, PTSP, Dinas Pendidikan, dan unsur organisasi masyarakat yang menolak serta pihak dari yayasan Gamaliel.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Yusuf Lapanna menarik kesimpulan bahwa pendidikan yayasan Gamaliel belum memenuhi syarat perijinan, sehingga pembangunan yayasan tersebut diminta untuk melengkapi seluruh syarat yang dimaksud. “Masih ada beberapa syarat ijin yang belum dipenuhi, seperti ijin AMDAL Lalin, UKLUPL serta ijin operasional dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Yusuf menjelaskan, pembangunan gedung Gamaliel tersebut ditunda atau dikaji ulang dan diberikan waktu hingga pihak yayasan dapat memenuhi perijinan yang dipersyaratkan.
“Kita beri waktu kepada pihak yayasan Gamaliel untuk melengkapi perijinannya, kalau tidak ya dicabut saja,’ beber Yusuf Lapanna.
Namun selain masalah perijinan, Yusuf juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat sekitar yang terdampak dari pembangunan yayasan pendidikan itu. Kata dia, untuk pembangunan yayasan pendidikan Kristen Gamaliel disarankan untuk direlokasi dari tempat semula. Hal itu terkait masukan dari berbagai pihak untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
“Kita juga pertimbangkan untuk yayasan Gamaliel ini bisa direlokasi, sebab sekolah ini membawa identitas, meskipun gaungnya untuk pendidikan, tetapi harus melihat aspek sosial budaya dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya,” katanya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid juga menyarankan kepada pemerintahan untuk tegas terhadap hal itu. Menurut Tasming, persoalan itu merupakan masalah yang sudah bertahun-tahun, namun hanya berganti nama pengurus. “Jadi pemerintah harus tegas, disini kita tidak boleh menafikan penolakan-penolakan yang ada, yang muaranya untuk menjaga kerukunan umat beragama, sebab dilokasi tersebut memang tidak berkesesuaian dengan sosial budaya masyarakat,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Parepare juga membeberkan terkait aturan yang menegaskan bahwa pendirian yayasan Gamaliel tidak termasuk suatu jenis usaha sehingga ijin pendiriannya tidak menggunakan undang-undang cipta kerja tetapi seharusnya mengacu undang-undang Permendikbud yang baru nomor 26 tahun 2021.
“Dalam PP Nomor 5 tahun 2021 bahwa untuk sektor pendidikan berbasis usaha hanya dapat dilakukan dikawasan ekonomi khusus, tetapi diluar dari pada itu harus masuk pada undang-undang bidang pendidikan yang mengacu pada Permendikbud no 25 tahun 2018. Tetapi aturan ini sudah dicabut setelah terbitnya edaran PP no 5 tahun 2021,” jelasnya.
Sehingga kata Rahmat pembangunan yayasan Gamaliel hendaklah merujuk pada aturan yang berlaku.
Sebelumnya, ratusan masyarakat lintas organisasi menolak pembangunan yayasan pendidikan Kristen Gamaliel di Jalan HM Arsyad Soreang. Alasan penolakan mereka disebut karena terkait perijinan dan lokasi pembangunan yayasan yang tidak disetujui oleh warga sekitar.(ak)