Direktur Perusda Desak Pemkab Lanjutkan MoU Penagihan Piutang

PAREPOS.CO.ID, SIDRAP — Perusahaan Daerah (Perusda) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melanjutkan nota kesepahaman (MoU) yang dijalin bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap pada 2018 lalu. Terkait penagihan piutang yang dilakukan Kejaksaan. “Kami minta Pemerintah kembali menindaklanjuti penagihan piutang oleh Kejaksaan. Seluruh masyarakat sudah mengambil pinjaman di situ sejak 2018. Sepengetahuan kami, masyarakat membayar tunai ke kejaksaan. Kami minta MoU itu dilanjutkan kembali,” pinta Direktur Perusda Kabupaten Sidrap, Zulkarnaen Basir saat dihubungi, Kamis 15 Oktober.

Selain itu, ia meminta kepada eks pengurus Perusda, Aruji Muhammad mengembalikan aset ke pengurus baru. Terlebih, katanya, sudah ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset itu dikembalikan. “Laporan keuangan dan aset harus dikembalikan semua. Dan diserahkan ke Sekda. Nanti pemerintah yang memverifikasi dan diserahkan ke kami selaku Direksi baru,” kata Zulkarnaen.

Oleh sebab itu, ia berharap aset Perusda dikembalikan. Apalagi, kata dia, BPK telah menemukan ada laporan fiktif dana penyertaan modal senilai Rp5,8 miliar. “Dana yang digelontorkan Pemkab untuk Perusda sebesar Rp7 miliar. Namun hasil audit BPK menemukan adanya laporan sebesar Rp5,8 miliar yang tidak memiliki bukti transaksi. Sisa dana saat ini di rekening Perusda masih ada Rp1,2 miliar. Cukup ini diserahkan untuk kami kelola biar bisa bekerja,” harap dia.

Sebelumnya, Pemkab Sidrap rapat dengan Perusda dan eks Perusda, yang berlangsung di ruang kerja Sekda, Rabu 14 Oktober lalu. Sekda Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi mengaku, pertemuan itu diagendakan agar direksi baru dan lama menjalin komunikasi. Selain itu, kata dia, pertemuan dilakukan untuk memeriksa dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang masih ada pada eks Direksi Perusda. “Kita bangun komitmen bersama untuk saling membantu dalam rangka membesarkan Perusda,” kata Sudirman.(ami/B)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *