Beranda » Dinas Damkar Imbau Warga Antispasi Kebakaran di Musim Kemarau

Dinas Damkar Imbau Warga Antispasi Kebakaran di Musim Kemarau

Bagikan

PAREPARE, voicesulsel.com — Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi bahaya kebakaran, khususnya pada musim kemarau mendatang.

Melalui Kepala Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Sarana Tehnik Dinas Damkar, Agus Mawardi menyampaikan telah menyebar himbauan, baik berupa surat maupun informasi elektronik melalui fasilitas umum terkait antispasi kebakaran

“Kami sudah menyebarkan himbau antisipasi kebakaran pada musim kemarau.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Parepare untuk mencegah dan menghindari bahaya kebakaran di lingkungan kita,” kata Agus yang ditemui saat menghadiri verifikasi pelabuhan sehat di terminal Pelabuhan Nusantara Parepare, Kamis 25 Juli 2024.

Agus menjelaskan agar kiranya masyarakat melakukan hal-hal sebagai tindakan pencegahan, seperti tidak membakar lahan, tidak membakar sampah sembarangan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Ada 9 poin himbauan yang kami sampaikan, salah satunya melarang warga membakar lahan, sebab ini penyebab utama terjadinya banyak kasus kebakaran saat musim kemarau tahun lalu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sedikitnya ada 400 kasus kebakaran sepanjang tahun, dan umumnya disebabkan karena kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. Meski demikian, kasus kebakaran juga terjadi akibat kelalaian atau faktor lain diluar dari kesadaran manusia.

“Kami juga sampaikan kalau dalam himbauan itu termasuk menerangkan sanksi berupa pidana bagi warga yang sengaja membakar lahan,” jelasnya

Karenanya, ia meminta warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran melalui nomor telepon atau call center 112.

Berikut Himbauan Dinas Damkar Mencegah Musibah Kebakaran

1. TIDAK MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR.
2. TIDAK MEMBAKAR SAMPAH SEMBARANGAN.
3. TIDAK MEMBUANG PUNTUNG ROKOK DI SEMBARANG TEMPAT.
4. HINDARI MENGGUNAKAN HANDPHONE YANG SEDANG MENGISI DAYA, APALAGI
DIATAS TEMPAT TIDUR.
5. JANGAN TINGGALKAN KOMPOR MENYALA TANPA PENGAWASAN DAN CEK
RUTIN SECARA BERKALA PERALATAN MEMASAK SERTA TABUNG GAS.
6. PERIKSA SECARA BERKALA INSTALASI KELISTRIKAN DI DALAM BANGUNAN/
GEDUNG/RUMAH GUNA MENCEGAH TERJADINYA KORSLETING LISTRIK YANG
DAPAT MENIMBULKAN KEBAKARAN.
7. SEBELUM MENINGGALKAN RUMAH, PASTIKAN DAN PERIKSA KEMBALI
PERALATAN MEMASAK DAN KELISTRIKAN DALAM KONDISI AMAN.
8. BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LAIN, MAKA SETIAP ORANG YANG
MELANGGAR KETENTUAN DIMAKSUD ΑΚΑΝ DI BERIKAN SANKSI
ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA.
9. APABILA TERJADI KEBAKARAN SEGERA MENGHUBUNGI DINAS PEMADAM
KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA PAREPARE MELALUI TELPON:
1. 112
2. 0811 4121 754 (Hp. / Wa)