Beranda » Diduga Alami Diskriminasi, Pedagang Pasar Lawawoi Sidrap Keluhkan Tak Diakomodir di Pasar Baru

Diduga Alami Diskriminasi, Pedagang Pasar Lawawoi Sidrap Keluhkan Tak Diakomodir di Pasar Baru

Bagikan

SIDRAP, VOICESULSEL – Seorang pedagang pakaian di Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan mengeluhkan tidak diakomodirnya dirinya dalam pasar baru yang telah dibangun di wilayah tersebut.

Pedagang bernama Ibu Viena ini mengaku mendapat perlakuan diskriminatif meski sebelumnya tercatat sebagai pedagang aktif di pasar lama sebelum dilakukannya relokasi.

Pasar yang saat ini disebut Pasar Swadaya Lawawoi yang baru dibangun berlokasi persis di depan pasar lama dengan menggunakan sebagian anggaran dari swadaya masyarakat. Namun setelah diresmikan pada pertengahan April 2025 lalu, nama Ibu Viena tidak tercantum sebagai salah satu pedagang yang mendapatkan tempat di pasar baru tersebut.

“Saya merasa mendapat perlakuan diskriminasi karena sebelumnya saya ini pedagang lama dan telah terdaftar sebagai pedagang di pasar yang baru dibangun itu. Namun ternyata saat pindah, saya tidak tercantum di dalamnya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.

Ibu Viena menuturkan bahwa untuk mendapatkan tempat atau los di pasar baru tersebut, pedagang diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai kompensasi sesuai ukuran tempat. Harga los ukuran 2 x 3 meter di banderol 4 juta sampai 8 juta, sedangkan ukuran 1.5 X 1.5 meter dibanderol Rp 1,9 juta, tergantung lokasi dan bentuk bangunan.

“Jadi disana harga terbagi tiga, ada harga Rp 4 juta, Rp 8 juta, dan Rp 1,9 juta untuk satu petak,” tuturnya didampingi Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, Ashadi Kadir.

Lebih lanjut, Ibu Viena mengaku sempat mengalami tindakan pemerasan lantaran dimintai uang sebesar Rp 35 juta untuk satu los. Namun ia menolak membayar lantaran tidak sesuai aturan.

“Masa pedagang lain bayar 4 juta saya di mintai 35 juta, apalagi tidak ada kejelasan mengenai lokasi tempat yang akan saya tempati. Waktu dibangun kita tidak tahu yang mana tempatnya, karena belum ada kejelasan dan kepastian,” tambahnya.

Kini kata dia tidak lagi menjual disana dan merumahkan karyawannya karena tidak diakomodir dalam pasar. Ia pun meminta keadilan dari pihak pemerintah kabupaten Sidrap.

Pengelolaan pasar saat ini ditangani sepenuhnya oleh kepala UPTD Pasar yang bernaung dibawah Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap.

Kepala Dinas Kabupaten Sidrap belum menjawab panggilan telepon wartawan saat mencoba diklarifikasi.(*)