Dana Covid tak Transparan, GNPK Curiga Ada Penyimpangan

PAREPOS.CO.ID, PAREPARE – Koordinator Pemantau Dana Covid yang juga Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman angkat bicara. Soal transparansi penggunaan dana penanganan Covid-19. Di wilayah Ajatappareng misalnya. Lima daerah di kawasan ini, yaitu Parepare, Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Barru dinilai kurang transparan.

Padahal, katanya, penggunaan dana untuk keperluan medis disebutkan menjadi salah satu item pengeluaran terbesar dalam penggunaan dana Covid-19. “Kalau insentif tenaga kesehatan (nakes) dialokasikan pada tiga anggaran, yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten dan kota,” katanya, Selasa 13 Oktober, malam tadi.

Ramzah mendesak penggunaan dana refocusing Covid-19 transparan, termasuk anggaran sosialisasinya. “Jadi kalau ada daerah yang mengungkapkan tak memiliki anggaran sosialisasi, itu sangat keliru. Jadi mereka menggunakan anggaran apa untuk mensosialisasikannya ke masyarakat terkait Covid-19,” ujarnya.

Ramzah mengungkapkan, dana Covid-19 itu telah menyangkut semua, baik APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten dan kota. Ia meminta pemerintah dalam penggunaan dana Covid harus transparan, item per item.
“Contohnya penggunaan dana penanggulangan Covid, dana isolasi mandiri, dana perawatan-perawatan bagi mereka yang terpapar Covid. Itu harus jelas semua pengunaannya, utamanya terkait pengadaan alat kesehatan. Jika itu tak dilakukan, maka kuat dugaan terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Dia mengatakan, seharusnya dinas kesehatan tiap daerah mengalokasikan dana untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat jelas dan paham akan bahaya dari Covid.
Saat dimintai gambaran bagaimana upayapemerintah daerah terkait sosialisasi penanganan Covid, Ramzah mengaku, sebelum kearah itu dilihat programnya terlebih dahulu. “Kalau berbicara Ajatappareng, hampir semua pasien yang terpapar Covid-19 sebagian dibawa ke Makassar untuk dirawat. Sebagai pasien wisata Covid,” ujarnya.

Olehnya itu, detail penggunaan anggaran dari tiap daerah harus jelas, baik yang menggunakan APBN, APBD Provinsi maupun APBD daerah itu sendiri, termasuk dana-dana yang ada ditiap rumah sakit dan dinas kesehatan.
Dana itu harus dijelaskan ke masyarakat. Ramzah mencurigai, tertutupnya pemerintah daerah khususnya di wilayah Ajatappareng terhadap pemanfaatan dana Covid, kemungkinan besar ada penyimpangan.

Harus diketahui, pemerintah pusat membuat aturan-aturan terkait pemanfaatan dana covid. Tapi bukan berarti penggunaan dana covid itu ada orang kebal hukum. Negara kita ini negara hukum, maka tetap jika melakukan penyimpangan-penyimpangan terkait pemanfaatan dana Covid, tentunya akan berurusan dengan aparat hukum. Memang bukan sekarang, karena masih dilakukan evaluasi tentang penggunaan dana Covid. Jadi tidak benar dimasa pandemi ada yang membebaskan orang dari penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran hukum. Hukum itu adalah panglima dan ditegakkan dalam kondisi apapun juga,” tegasnya. (*/ade)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *