Penuhi Persyaratan Ekspor, Produk Olahan Rumput Laut Wajib Diperiksa Karantina.
PINRANG — Untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate (PC) sebagai persyaratan negara tujuan, karagenan (produk olahan rumput laut) wajib dilakukan tindakan karantina sebelum di ekspor. Oleh karena itu, Arafah, Pejabat Karantina Pertanian Parepare, melakukan pemeriksaan administrasi, fisik, kesehatan, serta kesesuaian jenis dan jumlah karagenan sebanyak 49 ton dengan nilai 3,515 miliar rupiah yang akan diekspor ke Kanada…